DMCA

Digital Millennium Copyright Act (“DMCA”) Notice

PagarMerbauTiga-desa.id menghormati hak kekayaan intelektual orang lain dan kami berharap pengguna kami juga melakukan hal yang sama.

Sesuai dengan Digital Millennium Copyright Act (DMCA) tahun 1998, teks yang dapat ditemukan di 17 U.S.C. 512, kami akan menanggapi pemberitahuan dugaan pelanggaran hak cipta yang sesuai dengan DMCA dan hukum hak cipta lainnya yang berlaku.

Jika Anda percaya bahwa karya Anda telah disalin dengan cara yang merupakan pelanggaran hak cipta, silakan berikan Agen Hak Cipta kami informasi berikut:

  1. Tanda tangan fisik atau elektronik dari orang yang berwenang untuk bertindak atas nama pemilik hak eksklusif yang diduga dilanggar;
  2. Deskripsi dari karya berhak cipta yang Anda klaim telah dilanggar;
  3. Deskripsi tentang di mana materi yang Anda klaim melanggar berada di situs ini (URL atau informasi lainnya yang cukup untuk memungkinkan kami menemukan materi tersebut);
  4. Alamat, nomor telepon, dan alamat email Anda;
  5. Pernyataan dari Anda bahwa Anda memiliki keyakinan dengan niat baik bahwa penggunaan materi dengan cara yang dikeluhkan tidak diizinkan oleh pemilik hak cipta, agennya, atau hukum;
  6. Pernyataan bahwa informasi dalam pemberitahuan itu akurat, dan di bawah sumpah palsu, bahwa Anda berwenang untuk bertindak atas nama pemilik hak eksklusif yang diduga dilanggar.

Agen Hak Cipta kami untuk pemberitahuan pelanggaran hak cipta di situs ini dapat dihubungi sebagai berikut:

Email: [email protected]

Setelah menerima pemberitahuan tertulis yang berisi informasi di atas, kami akan:

  1. Menghapus atau menonaktifkan akses ke materi yang melanggar;
  2. Memberitahukan kepada pengguna yang mengunggah materi bahwa kami telah menghapus atau menonaktifkan akses ke materi tersebut;
  3. Mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk mengulangi pelanggaran hak cipta sesuai dengan DMCA dan hukum yang berlaku.

Pengaduan Pelanggaran

Jika Anda percaya bahwa materi yang Anda unggah yang telah dihapus atau dinonaktifkan tidak melanggar hak cipta, atau bahwa Anda memiliki izin dari pemilik hak cipta, agen pemilik hak cipta, atau sesuai dengan hukum, untuk mengunggah dan menggunakan materi dalam konten Anda, Anda dapat mengirimkan pemberitahuan tanggapan kepada Agen Hak Cipta kami yang berisi informasi berikut:

  1. Tanda tangan fisik atau elektronik Anda;
  2. Identifikasi materi yang telah dihapus atau akses yang telah dinonaktifkan dan lokasi di mana materi itu muncul sebelum dihapus atau dinonaktifkan;
  3. Pernyataan bahwa Anda memiliki keyakinan dengan niat baik bahwa materi tersebut dihapus atau dinonaktifkan akibat kesalahan atau misidentifikasi materi;
  4. Nama, alamat, nomor telepon, dan alamat email Anda;
  5. Pernyataan bahwa Anda menyetujui yurisdiksi Pengadilan Distrik Federal untuk distrik hukum di mana alamat Anda berada, atau jika alamat Anda berada di luar Indonesia, untuk setiap distrik hukum di mana kami berada, dan bahwa Anda akan menerima penyampaian proses dari orang yang memberikan pemberitahuan dugaan pelanggaran atau agen orang tersebut.

Jika pemberitahuan tanggapan diterima oleh Agen Hak Cipta, kami dapat mengirimkan salinan pemberitahuan tanggapan kepada pihak yang mengajukan keluhan asli untuk memberi tahu mereka bahwa kami dapat mengganti materi yang dihapus atau berhenti menonaktifkannya dalam waktu 10 hari kerja.

Kecuali pemilik hak cipta mengajukan tindakan untuk memperoleh perintah pengadilan terhadap penyedia konten, anggota, atau pengguna, materi yang dihapus dapat diganti, atau akses ke sana dipulihkan, dalam 10 hingga 14 hari kerja atau lebih setelah menerima pemberitahuan tanggapan, atas kebijakan kami.

Kebijakan Pelanggar Berulang

Sesuai dengan DMCA dan hukum yang berlaku lainnya, PagarMerbauTiga-desa.id telah mengadopsi kebijakan untuk penghentian, dalam keadaan yang tepat, akun pengguna yang dianggap sebagai pelanggar berulang.

PagarMerbauTiga-desa.id juga dapat, atas kebijakannya sendiri, membatasi akses ke situs dan/atau mengakhiri akun pengguna yang melanggar hak kekayaan intelektual orang lain, terlepas dari apakah ada pelanggaran berulang.

. . . . . . . . . .